DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SUMBA BARAT
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 26 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serat Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Barat
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan mengkoordinasikan pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan rekomendasi perizinan usaha mikro kecil, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Dalam melaksanakan tugas Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan administrasi dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melakukan perencanaan operasional, membagi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dalam menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat mewujudkan pelayanan administratif yang cepat, tepat dan lancar. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan langkah operasional sekretariat berdasarkan rencana kerja Dinas dan kegiatan tahunan serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif;
- pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
- penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja Dinas;
- penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan manajerial;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi;
- pengkoordinasian urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan; urusan penatausahaan keuangan dan aset serta urusan umum dan kepegawaian;
- pelaporan pengawasan melekat, budaya kerja, LKPJ, LPPD, AKIP, kinerja Dinas, kinerja keuangan dan pelaporan kinerja lainnya untuk bahan pertanggungjawaban;
- pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas;
- pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BIDANG KOPERASI
Bidang Koperasi mempunyai tugas: melaksanakan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi, usaha koperasi, dan pengawasan koperasi. untuk menyelenggarakan tugas Bidang Koperasi mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja bidang koperasi;
- perumusan kebijakan teknis pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi, usaha koperasi, dan pengawasan koperasi;
- pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan koperasi;
- pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan usaha koperasi;
- pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian koperasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja bidang koperasi; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG UKM
Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas: melaksanakan perumusan program kerja untuk pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program, pengelolaan data dan informasi dibidang pemberdayaan UMKM;
- penyusunan perumusan pelaksanaan teknis serta bimbingan dibidang pemberdayaan UMKM;
- pemberian pendidikan dan pelatihan, konsultasi serta penyuluhan kepada UMKM;
- pemberian pembinaan dan pengembangan serta promosi produk UMKM;
- pelaksanaan fasilitasi pembiayaan untuk perkuatan modal UMKM;
- penilaian dan pengawasan penyelenggaraan usaha kecil dan menengah/kelayakan usaha;
- pelaksanaan fasiltasi kemitraan, promosi, sarana dan prasarana UMKM;
- pengendalian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan UMKM; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PERINDUSTRIAN
Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas: melaksanakan bimbingan teknis dan pembinaan serta pengembangan sarana, usaha dan produksi serta pemantauan dan evaluasi kegiatan dibidang industri agro, kimia, logam, elektronika, tekstil, kulit dan aneka. untuk menyelenggarakan tugas Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan dibidang industri;
- penetapan bidang industri prioritas dan unggulan;
- pemberian pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong;
- promosi produk industri;
- penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi bidang industri;
- pemberian fasilitas dan pengawasan standarisasi;
- penerapan standar kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) industri dan pembina industri;
- pelaksanaan fasilitas akses permodalan;
- pemberian fasilitas kemitraan dan kerjasama;
- pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta industri kreatif;
- pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap industri;
- pembinaan dan pembentukan kelembagaan bidang industri;
- penyusunan tata ruang industri;
- pembinaan industri dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri;
- pendataan, analisis dan desiminasi data industri;
- pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang industri; pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PERDAGANGAN
Bidang Perdagangan mempunyai tugas: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penguatan dan pengembangan perdagangan. untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
- perencanaan, pengaturan dan pengawasan terselenggaranya penyusunan pedoman dan petunjuk teknis tentang pembinaan perusahaan, manajemen usaha dan jasa, bimbingan teknis dan pembinan pendaftaran perusahaan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pendaftaran perusahaan;
- perencanaan, pengaturan dan pengawasan terselenggaranya penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bimbingan usaha, penyaluran, promosi dan sarana perdagangan, bimbingan teknis pengembangan usaha export import dan teknis pembinaan saranadan prasarana usaha perdagangan, pengelolaan Izin Usaha Perdagangan dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), serta pengembangan manajemen promosi dagang di dalam dan di luar negeri;
- perencanaan, pengaturan dan pengawasan terselenggaranya penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perlindungan konsumen;
- pengkoordinasian, pembinaan dan perumusan penyiapan teknik pendidikan standar mutu;
- pengkoordinasian, pembinaan dan penyiapan rencana dan program penciptaaan iklim usaha; pengkoordinasian, pembinaan serta pelaksanaan penyidikan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; dan pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan konsumen, standarisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan. untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan konsumen, standarisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan konsumen, standarisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pemberdayaan konsumen, standarisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pemberdayaan konsumen, standarisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan konsumen, standarisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- pengiventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
- pembuatan laporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian kepada sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut; dan penyampaian saran dan pertimbangan kepada sekretaris baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
